SPMI Pascasarjana




SPMI SPs

Sistem Penjaminan Mutu dan Standar Mutu Program Pendidikan Pascasarjana (SPMI Pascasarjana)

Buku dapat di download disini


1. Sasaran Mutu Magister (S2)

No. Komponen Standar Mutu IPB
1 Derajat seleksi; rasio antara jumlah calon mahasiswa baru yang lulus seleksi terhadap daya tampung >1 : 1.5
2 Persentase mahasiswa baru yang melakukan registrasi terhadap calon mahasiswa baru yang lulus seleksi >95%
3 Persentase mahasiswa asing terhadap jumlah mahasiswa
Mahasiswa asing adalah semua mahasiswa dari luar negeri yang melakukan aktivitas pendidikan di IPB dan melalui administrasi pascasarjana.
>10%
4 Persentase mahasiswa yang dropout pada angkatan yang sama ≤6%
5 Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan (lima tahun terakhir) >3.50
6 Rata-rata masa studi mahasiswa ≤2.0 tahun
7 Persentase jumlah mahasiswa yang lulus dengan tepat waktu > 60%
8 Pendapat pengguna (employer) lulusan terhadap mutu alumni
Cara perhitungan skor ada di Lampiran 1
Skor
30-36
9 Persentase jumlah mahasiswa yang terlibat dalam student mobility program (credit earning atau pelaksanaan tugas akhir di luar negeri, joint degree) > 5%
10 Persentase mahasiswa program pendidikan magister melalui program sinergi terhadap jumlah mahasiswa baru program magister >5%
11 Persentase mahasiswa program studi S2/S3 yang undur diri pada angkatan yang sama < 5%
12 Persyaratan penguasaan bahasa Inggris (TOEFL) ≥ 500
13 Persentase dosen tetap berpendidikan Doktor yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi > 75%
14 Persentase Dosen tetap yang memiliki jabatan guru besar yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi ≥ 40%
15 Persentase dosen dengan indeks pembimbingan mahasiswa >35 (S2+S3) 0
16 Persentase dosen yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri >5%
17 Persentase dosen tetap yang menjadi anggota perhimpunan masyarakat bidang ilmu (akademik dan profesi) tingkat nasional dan internasional >80%
18 Persentase dosen tetap sebagai pembicara dalam seminar/pelatihan, pembicara tamu, dsb di luar IPB (per tahun) >75
19 Jumlah tenaga ahli/pakar sebagai pembicara dalam seminar/pelatihan, pembicara/dosen tamu, dsb dari luar IPB (per tahun) > 4
20 Rata-rata beban dosen per semester atau rata-rata sks 11 – 13 sks
21 Persentase matakuliah dengan tingkat kehadiran dosen tetap dalam mengajar (14 pertemuan per semester) > 95%
22 Persentase mata kuliah menerapkan penentuan nilai akhir dengan memasukkan komponen tugas > 75%
23 Rata-rata penyelesaian tugas akhir mahasiswa (mulai dari semester 3) < 12 bulan
24 Rata-rata dana operasional (per mahasiswa per tahun) > 36 juta
25 Rata-rata dana penelitian dosen (per dosen per tahun) > 20 juta
26 Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat (per dosen tetap per tahun) > 2,5 juta
27 Jumlah koleksi textbook lanjut program studi yang sesuai bidang ilmu (dalam tiga tahun terakhir) > 100
28 Jumlah jurnal ilmiah terakreditasi DIKTI/LIPI yang sesuai bidang (dengan nomor lengkap dalam tiga tahun terakhir) >3 judul
29 Jumlah jurnal ilmiah (termasuk e-jurnal) internasional yang sesuai bidang (dengan nomor lengkap dalam tiga tahun terakhir) > 5 judul
30 Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang per tahun yang bekerjasama dengan luar negeri ≥ 30 %
31 Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen per tahun yang kerjasama dari dalam negeri ≥ 50%
32 Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen per tahun yang bekerjasama dengan institusi ≥ 10 %
33 Persentase rata-rata jumlah publikasi tingkat internasional dosen per tahun ≥ 30 %
34 Persentase rata-rata jumlah publikasi tingkat nasional dosen ≥ 40 %
35 Persentase rata-rata jumlah publikasi dosen pada jurnal yang terakreditasi DIKTI ≥ 20 %
36 Persentase keterlibatan mahasiswa yang melakukan tugas akhir per angkatan dalam penelitian dosen >30%
37 Persentase keterlibatan mahasiswa program studi yang melakukan tugas akhir dalam penelitian di luar negeri ≥ 2.5 %
38 Jumlah jurnal artikel ilmiah dosen di program studi yang tercatat dalam lembaga sitasi > 2 buah
39 Jumlah karya penelitian dosen yang memperoleh penghargaan/award di tingkat nasional/internasional (per program studi) ≥ 2 buah
40 Jumlah tulisan ilmiah mahasiswa yang dipublikasi dalam prosiding internasional ≥ 1 buah
41 Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dengan luar negeri ≥ 30 %
42 Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dengan dalam negeri ≥ 40 %
43 Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dengan institusi ≥ 20 %
44 Persentase rata-rata jumlah kerjasama kegiatan tridharma dengan instansi di dalam negeri (dari jumlah dosen tetap) >40%
45 Persentase rata-rata jumlah kerjasama kegiatan tridharma (pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat) dengan instansi di luar negeri (dari jumlah dosen tetap) >20%

2. Sasaran mutu Doktor (S3)

No. Komponen Standar Mutu IPB
1 Derajat seleksi; rasio antara jumlah calon mahasiswa baru yang lulus seleksi terhadap daya tampung > 1 : 1.5
2 Persentase mahasiswa baru yang melakukan registrasi terhadap calon mahasiswa baru yang lulus seleksi > 95%
3 Persentase mahasiswa asing terhadap jumlah mahasiswa (yang dimaksud mahasiswa asing adalah semua mahasiswa dari luar negeri yang melakukan aktifitas pendidikan di IPB dan melalui administrasi pascasarjana) >10%
4 Persentase mahasiswa yang dropout pada angkatan yang sama ≤ 6%
5 Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan (lima tahun terakhir) > 3.80
6 Rata-rata masa studi mahasiswa ≤ 3.0 tahun
7 Persentase jumlah mahasiswa yang lulus dengan tepat waktu > 50%
8 Persentase jumlah mahasiswa yang terlibat dalam student mobility program (credit earning atau pelaksanaan tugas akhir di luar negeri, joint degree) > 5%
9 Persentase mahasiswa program studi S3 yang undur diri pada angkatan yang sama < 10%
10 Pendapat pengguna (employer) lulusan terhadap mutu alumni Cara perhitungan skor ada di Lampiran 1 Skor 30-36
11 Persyaratan penguasaan bahasa Inggris (TOEFL) ≥ 525
12 Persentase dosen tetap berpendidikan Doktor yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi > 75%
13 Persentase Dosen tetap yang memiliki jabatan guru besar yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi ≥ 40%
14 Persentase dosen dengan indeks pembimbingan mahasiswa > 35 (S2+S3). 0
15 Persentase dosen yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri >5%
16 Persentase dosen tetap yang menjadi anggota perhimpunan masyarakat bidang ilmu (akademik dan profesi) tingkat nasional dan internasional >80%
17 Persentase dosen tetap sebagai pembicara dalam seminar/pelatihan, pembicara tamu, dsb di luar IPB (per tahun) >75
18 Jumlah tenaga ahli/pakar sebagai pembicara dalam seminar/pelatihan, pembicara/dosen tamu, dsb dari luar IPB (per tahun) > 4
19 Rata-rata beban dosen per semester atau rata-rata sks 11 – 13 sks
20 Persentase rata-rata tingkat kehadiran dosen tetap dalam mengajar > 95%
21 Persentase matakuliah dengan tingkat kehadiran dosen tetap dalam mengajar (14 pertemuan per semester) > 75%
22 Rata-rata penyelesaian tugas akhir mahasiswa (mulai dari semester 3) < 24 bulan
23 Rata-rata dana operasional (per mahasiswa per tahun) > 36 juta
24 Rata-rata dana penelitian dosen (per dosen per tahun) > 35 juta
25 Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat (per dosen tetap per tahun) > 2,5 juta
26 Jumlah koleksi textbook lanjut program studi yang sesuai bidang ilmu (dalam tiga tahun terakhir) > 100
27 Jumlah jurnal ilmiah terakreditasi DIKTI/LIPI yang sesuai bidang (dengan nomor lengkap dalam tiga tahun terakhir) >3 judul
28 Jumlah jurnal ilmiah (termasuk e-jurnal) internasional yang sesuai bidang (dengan nomor lengkap dalam tiga tahun terakhir) > 5 judul
29 Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang per tahun yang bekerjasama dengan luar negeri ≥ 30 %
30 Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen per tahun yang kerjasama dari dalam negeri ≥ 50 %
31 Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen per tahun yang bekerjasama dengan institusi ≥ 10 %
32 Persentase rata-rata jumlah publikasi tingkat internasional dosen per tahun ≥ 30 %
33 Persentase rata-rata jumlah publikasi tingkat nasional dosen ≥ 40 %
34 Persentase rata-rata jumlah publikasi dosen pada jurnal yang terakreditasi DIKTI ≥ 20 %
35 Persentase keterlibatan mahasiswa yang melakukan tugas akhir per angkatan dalam penelitian dosen ≥ 50%
36 Persentase keterlibatan mahasiswa program studi yang melakukan tugas akhir dalam penelitian di luar negeri ≥ 2.5 %
37 Jumlah jurnal artikel ilmiah dosen di program studi yang tercatat dalam lembaga sitasi > 4 buah
38 Jumlah karya penelitian dosen yang memperoleh penghargaan/award di tingkat nasional/internasional (per program studi) ≥ 2 buah
39 Jumlah tulisan ilmiah mahasiswa yang dipublikasi dalam prosiding internasional ≥ 1 buah
40 Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dengan luar negeri ≥ 30 %
41 Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dengan dalam negeri ≥ 40 %
42 Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dengan institusi ≥ 20 %
43 Persentase rata-rata jumlah kerjasama kegiatan tridharma dengan instansi di dalam negeri (dari jumlah dosen tetap) >40%
44 Persentase rata-rata jumlah kerjasama kegiatan tridharma (pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat) dengan instansi di luar negeri (dari jumlah dosen tetap) >20%

4. Ceklis Magister (S2)

No Standar/Kriteria
STANDAR 1: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian
1.1
Kejelasan dan kerealistikan visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian sasaran program studi.
1.1.1.  Memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang sangat jelas, sangat realistik, saling terkait satu sama lain, dan melibatkan sivitas akademika, tenaga kependidikan, alumni dan masyarakat.
1.1.2.  Strategi pencapaian sasaran dengan rentang waktu dengan tahapan waktu yang jelas dan sangat realistik dan didukung oleh dokumen yang sangat lengkap.
1.1.3.  Visi, misi, tujuan dan sasaran dipahami dengan baik oleh seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan.
 1.2
Program studi menetapkan sasaran mutu secara jelas dan realistik
1.2.1.   Kebijakan mutu dan sasaran mutu yang ditetapkan selaras dengan kebijakan mutu dan sasaran mutu IPB, serta mengacu pada standar akademik yang ditetapkan.
1.2.2.   Sasaran mutu ditetapkan dalam rentang waktu tertentu dan diukur status pencapaiannya setiap tahun.
1.2.3.   Sasaran mutu didokumentasikan di dalam renstra pengembangan departemen, fakultas, SPs, rencana operasional, rencana kegiatan dan anggaran tahunan dan/atau dokumen penjaminan mutu.
STANDAR 2: Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu
2.1 Tata pamong menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil. 2.1.1.   Adanya dokumen, data dan informasi yang sahih dan andal bahwa sistem tata pamong menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan, memenuhi lima pilar (kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil).
2.2 Kepemimpinan program studi 2.2.1.   Karakteristik kepemimpinan program studi yang kuat dalam bidang: kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik.
2.3 Sistem pengelolaan 2.3.1.   Sistem pengelolaan fungsional dan operasional di program studi mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengembangan sumberdaya manusia, pengawasan, pengarahan, representasi, dan penganggaran yang dilaksanakan secara efektif berjalan sesuai dengan prosedur operasional baku, yang didukung dengan adanya dokumen lengkap berupa renstra departemen, fakultas atau SPs serta rencana pengembangan program studi dan prosedurnya.
2.4 Penjaminan mutu 2.4.1.   Ada sistem penjaminan mutu di program studi yang mencakup kebijakan evaluasi dan pengendalian mutu yang efektif, sistem telaah (review) yang sangat baik (ada cara validasi yang handal), terdokumentasi yang sangat baik, semua laporan ditindaklanjuti, dan diakreditasi oleh badan akreditasi regional atau internasional.
2.5 Umpan Balik 2.5.1.   Ada kegiatan penjaringan umpan balik dan tindak lanjutnya yang diperoleh dari dosen, mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan yang dilakukan secara berkala (minimum sekali dalam tiga tahun) sebagai bahan perbaikan kurikulum, proses pembelajaran, dan peningkatan kegiatan program studi.
2.6 Upaya untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi 2.6.1.   Ada bukti tentang upaya departemen, fakultas/SPs untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi mencakup upaya untuk peningkatan animo calon mahasiswa, upaya peningkatan mutu manajemen, upaya untuk peningkatan mutu lulusan, upaya untuk pelaksanaan dan hasil kerjasama kemitraan dan upaya/prestasi memperoleh dana dari sumber selain dari mahasiswa.
STANDAR 3: Mahasiswa dan Lulusan
3.1. Sistem rekrutmen calon mahasiswa baru 3.1.1.  Ada kebijakan penerimaan dan seleksi calon mahasiswa yang didokumentasikan dengan baik. Calon mahasiswa baru disyaratkan memiliki IPK >3.00 (skala 1,00-4,00) atau nilai rata-rata >7 (skala 1-10) dari program studi yang terakreditasi A oleh BAN-PT atau dari luar negeri yang diakui oleh DIKTI.
3.2.
Efektivitas implementasi sistem rekrutmen calon mahasiswa untuk menghasilkan calon mahasiswa yang bermutu yang diukur dari jumlah peminat, proporsi pendaftar terhadap daya tampung dan proporsi yang diterima dan yang registrasi
3.2.1.   Rasio antara calon mahasiswa baru yang melakukan registrasi terhadap daya tampung >1 : 1,5
3.2.2.   Persentase calon mahasiswa baru yang melakukan registrasi terhadap calon mahasiswa baru yang lulus seleksi adalah >95%.
3.2.3.   Rata-rata masa studi lulusan adalah ≤ 2.0 tahun.
3.2.4.   Rata-rata IPK lulusan adalah >3.50.
3.2.5.   Persentase mahasiswa WNA terhadap jumlah mahasiswa adalah > 10%.
3.2.6.   Persyaratan penguasaan bahasa inggris (TOEFL) ≥ 500.
3.2.7.   Persentase mahasiswa program pendidikan magister melalui program sinergi terhadap jumlah mahasiswa baru program magister > 5%.
3.3.
Prestasi dan reputasi akademik mahasiswa.
3.3.1.   Ada bukti penghargaan atas prestasi akademik mahasiswa di tingkat internasional.
3.3.2.   Persentase jumlah mahasiswa yang terlibat dalam student mobility program (credit earning atau pelaksanaan tugas akhir di luar negeri, joint degree) > 5%.
3.4.
Ketepatan waktu penyelesaian studi, proporsi mahasiswa yang menyelesaikan studi dalam batas masa studi
3.4.1.  Persentase kelulusan tepat waktu adalah > 60%.
3.4.2.  Persentase mahasiswa yang DO atau mengundurkan diri adalah ≤ 6 %.
3.4.3.  Persentase mahasiswa yang undur diri pada angkatan yang sama <5%.
3.5.
Pelacakan dan perekaman data lulusan, serta tindaklanjutnya.
3.5.1.  Ada upaya pelacakan dan perekaman data lulusan yang intensif untuk melacak lulusan (data terekam secara komprehensif).
3.5.2.  Skor akhir 30-36 dari pendapat pengguna (user) lulusan terhadap mutu alumni.
3.5.3.  Ada bukti bahwa hasil pelacakan dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran, penggalangan dana, informasi pekerjaan, dan membangun jejaring.
3.6. Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan akademik dan non-akademik program studi 3.6.1.  Ada partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan program studi, seperti sumbangan dana, sumbangan fasilitas, masukan untuk perbaikan proses pembelajaran, dan pengembangan jejaring.
STANDAR 4: Sumberdaya Manusia
4.1. Sistem rekrutmen, penempatan, pembinaan, pengembangan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan. 4.1.1.  Ada pedoman tertulis yang lengkap tentang sistem rekrutmen, penempatan, pembinaan, pengembangan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, serta bukti pelaksanaannya yang dilakukan secara konsisten.
4.2.
Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan
4.2.1.  Ada pedoman tertulis yang lengkap tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan dan ada bukti dilaksanakan secara konsisten.
4.2.2.  Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat yang terekomendasi dengan baik
4.3.
Kualifikasi akademik, kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional), dan jumlah, jabatan akademik dosen tetap dan tidak tetap (selama tiga tahun terakhir)
4.3.1.   Dosen tetap yang memiliki jabatan guru besar yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi adalah ≥ 40%.
4.3.2.   Dosen tetap berpendidikan doktor yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi adalah > 75%
4.3.3.   Rata-rata beban dosen per semester dalam SKS adalah 11-13 sks
4.4.
Upaya Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam tiga tahun terakhir
4.4.1.   Persentase dosen yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri > 5%.
4.4.2.   Persentase dosen tetap yang menjadi anggota masyarakat/himpunan/asosiasi profesi dan/atau ilmiah tingkat nasional dan/atau internasional adalah > 80%.
4.4.3.   Persentase dosen tetap sebagai pembicara dalam seminar/ pelatatihan, pembicara tamu, dsb di luar IPB (per tahun) > 75.
4.4.4.   Jumlah tenaga ahli/pakar sebagai pembicara dalam seminar/pelatihan, pembicara/ dosen tamu, dsb dari luar IPB (per tahun) > 4.
4.4.5.   Persentase rata-rata tingkat kehadiran dosen tetap dalam mengajar > 95%.
4.4.6.   Ada dosen tetap yang pernah menjadi guru besar tamu (visiting professor) pada PT lain tingkat internasional.
4.4.7.   Ada penghargaan dari institusi internasional atas prestasi dosen tetap selama 3 tahun terakhir (penghargaan hibah, pendanaan program dan kegiatan akademik lainnya).
4.4.8.   Adanya keikutsertaan dosen tetap dalam kegiatan seminar ilmiah/lokakarya/penataran/ workshop/pagelaran/pameran/ peragaan yang melibatkan ahli/pakar dari luar PT.
4.5. Jumlah, rasio, kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, programer, tenaga administrasi, dan/atau tenaga pendukung lainnya) untuk menjamin mutu penyelenggaraan program studi 4.5.1.   Upaya yang telah dilakukan program studi dalam pengembangan telah dilakukan dengan sangat baik sehingga dapat meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan.
STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
5.1.
Kurikulum memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi.
5.1.1.  Kurikulum memuat kompetensi lulusan dengan sangat jelas.
5.1.2.  Kompetensi lulusan sesuai dengan visi dan misi program studi serta berorientasi ke masa depan.
5.1.3.  Struktur kurikulum (perkuliahan, tugas-tugas khusus, penelitian tesis, penulisan hasil penelitian tesis dan kesesuaian mata kuliah) sepenuhnya menunjang pencapaian standar kompetensi.
5.2.
Kurikulum dan seluruh kelengkapannya ditinjau ulang dalam kurun waktu tertentu oleh program studi bersama pihak-pihak terkait (relevansi epistemologis) untuk menyesuaikannya dengan perkembangan IPTEKS dan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders)
5.2.1.   Dilakukan pengembangan/ peninjauan kurikulum selama lima tahun terakhir secara mandiri dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal serta memperhatikan visi, misi, dan umpan balik program studi
5.2.2.   Pembaruan kurikulum dilakukan sesuai dengan perkembangan IPTEKS di bidangnya dan kebutuhan masyarakat.
5.3.
Persyaratan dalam mengikuti pendidikan magister dan persyaratan kelulusannya
5.3.1.  Persentase mata kuliah yang menerapkan penentuan nilai akhir dengan memasukkan komponen tugas > 75%.
5.3.2.  Rata-rata penyelesaian tugas akhir mahasiswa (mulai dari semester 3) ≤ 12 bulan.
5.3.3.  Ada kewajiban untuk mengikuti perkuliahan dan ujian mata kuliah (atau tugas-tugas setara dari komisi pembimbing) yang isinya berupa sekumpulan pengetahuan yang luas, dalam, dan mutakhir (state of the art) dalam bidangnya.
5.3.4.  Penyajian dan penilaian rencana penelitian dinilai oleh komisi pembimbing.
5.3.5.  Hasil penelitian tesis disajikan dalam seminar.
5.3.6.  Ada tim penjaminan mutu tesis di tingkat unit pengelola dan tingkat program studi yang melaksanakan tugasnya dengan sangat baik.
5.3.7.  Ada keanggotaan tim penguji pada ujian akhir studi magister (terdiri atas komisi pembimbing dan penguji dari luar komisi pembimbing yang bidangnya sesuai dengan topik tesis).
5.4.
Sistem pembimbingan penelitian tesis dan penulisan tesis
5.4.1.   Ada panduan tertulis tentang penulisan tesis yang disosialisasikan dan dilaksanakan dengan konsisten
5.4.2.   Tidak ada dosen yang memiliki indeks pembimbingan mahasiswa magister dan doktor >35 (bobot sebagai pembimbing ketua= 2 poin, sebagai pembimbing anggota= 1 poin)
5.5.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran
–    Penyusunan usul penelitian dan pelaksanaan penelitian tesis
–    Proses penulisan tesis
–    Kelayakan dosen dalam proses pembimbingan penelitian tesis
–    Ujian akhir magister
5.5.1.   Memiliki prosedur tentang monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan usul penelitian dan pelaksanaan penelitian tesis yang bermutu sangat baik.
5.5.2.   Dapat dipastikan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi mampu mendeteksi semua kemungkinan penyimpangan dalam penyusunan usul penelitian dan pelaksanaan penelitian tesis (contoh: ketidaksesuaian landasan filosofis penelitian dengan topik penelitian, metode penelitian yang kurang tepat, duplikasi topik penelitian dengan hasil penelitian yang sudah ada, dan pembimbingan tidak berjalan baik).
5.5.3.   Memiliki prosedur tentang monitoring dan evaluasi terhadap proses penulisan tesis bermutu sangat baik.
5.5.4.   Dapat dipastikan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi mampu mendeteksi semua kemungkinan penyimpangan proses penulisan tesis bermutu sangat baik (contoh: format tesis tidak sesuai dengan format yang ditetapkan, data dan informasi yang digunakan tidak konsisten,dan dosen pembimbing tidak membaca dengan teliti draf tesis).
5.5.5.   Memiliki prosedur tentang monitoring dan evaluasi terhadap kelayakan dosen dalam proses pembimbingan penelitian tesis.
5.5.6.   Dapat dipastikan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi mampu mendeteksi semua kemungkinan penyimpangan terhadap proses pembimbingan penelitian tesis (contoh: jumlah mahasisa bimbingan melebihi kewajaran, kualifikasi keilmuan dosen tidak sesuai atau di bawah standar, dan dosen pembimbing tidak melaksanakan tugas-tugas pembimbingan sesuai dengan ketentuan).
5.5.7.   Memiliki prosedur tentang monitoring dan evaluasi terhadap ujian akhir studi magister bermutu sangat baik.
5.5.8.   Dapat dipastikan mekanisme monitoring dan evaluasi mampu mendeteksi semua kemungkinan penyimpangan terhadap ujian akhir studi magister (contoh: pelaksanaan ujian lebih menyerupai perbaikan tesis dan kehadiran komisi penguji tidak lengkap).
5.5.9.   Ada komisi/lembaga monitoring dan evaluasi yang terdiri atas personil dengan integritas dan dedikasi yang tinggi (dengan tugas dan wewenang yang jelas).
5.6.
Upaya peningkatan suasana akademik
5.6.1.   Ada kebijakan tertulis yang lengkap tentang suasana akademik mencakup informasi tentang otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kemitraan dosen-mahasiswa, serta dilaksanakan secara konsisten.
5.6.2.   Memiliki prasarana dan sarana yang sangat lengkap serta dana yang sangat memadai untuk terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika.
5.6.3.   Memiliki kegiatan-kegiatan ilmiah (selain perkuliahan) yang terjadwal dan dilaksanakan secara konsisten untuk menciptakan suasana akademik (contoh: seminar, simposium, lokakarya, bedah buku dan lain-lain).
5.6.4.   Ada lebih dari dua bentuk kegiatan pengembangan perilaku kecendekiawanan (kemampuan untuk menanggapi dan memberikan solusi pada masalah masyarakat dan lingkungan) seperti kegiatan penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kegiatan penanggulangan masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan lainnya.
STANDAR 6: Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi
6.1. Pembiayaan 6.1.1.   Program studi secara otonom melaksanakan perencanaan alokasi dan pengelolaan dana, tercerminkan dengan bukti tertulis tentang proses perencanaan, pengelolaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
6.2.
Perolehan dan penggunaan dana (termasuk hibah) dalam lima tahun terakhir
6.2.1.  Rata-rata dana operasional (per mahasiswa per tahun) > Rp 36 juta.
6.2.2.  Rata-rata dana penelitian dosen (per dosen prer tahun) adalah > Rp 20 juta.
6.2.3.  Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat (per dosen tetap per tahun) > Rp 2.5 juta.
6.3.
Prasarana
6.3.1.   Memiliki ruang kerja dosen dengan luas 4 m2
6.3.2.   Memiliki tempat kerja mahasiswa (ruang khusus atau di laboratorium) dimana setiap mahasiswa memiliki satu meja dan ada akses internet.
6.3.3.   Prasarana (kantor, ruang kelas, ruang laboratorium, studio, ruang perpustakaan, kebun percobaan, dsb. kecuali ruang dosen) yang dipergunakan program studi yang lengkap dan mutunya sangat baik untuk proses pembelajaran.
6.3.4.   Prasarana penunjang (misalnya tempat olah raga dan seni, ruang bersama, poliklinik) yang lengkap dan mutunya sangat baik untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa.
6.4.
Sarana
6.4.1.   Jumlah koleksi textbook lanjut program studi yang sesuai bidang (dengan nomor lengkap dalam tiga tahun terakhir) > 100.
6.4.2.   Jumlah jurnal ilmiah terakreditasi DIKTI/LIPI yang sesuai bidang (dengan nomor lengkap dalam tiga tahun terakhir) adalah ≥ 3 judul.
6.4.3.   Jumlah jurnal ilmiah (termasuk e-journal) internasional yang sesuai bidang (dengan nomor lengkap dalam tiga tahun terakhir) adalah 5 judul.
6.4.4.   Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang per tahun yang bekerjasama dengan luar negeri ≥30%.
6.4.5.   Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen per tahun yang bekerjasama dari dalam negeri ≥50%.
6.4.6.   Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen per tahun yang bekerjasama dengan institusi ≥10%.
6.4.7.   Persentase rata-rata jumlah publikasi tingkat internasional dosen per tahun ≥ 30%.
6.4.8.   Persentase rata-rata jumlah publikasi tingkat nasional dosen ≥40%.
6.4.9.   Persentase rata-rata jumlah publikasi dosen pada jurnal yang terakreditasi DIKTI ≥ 20%.
6.4.10.   Persentase keterlibatan mahasiswa yang melakukan tugas akhir per angkatan dalam penelitian dosen ≥ 30%.
6.4.11.   Persentase keterlibatan mahasiswa program studi yang melakukan tugas akhir dalam penelitian di luar negeri ≥ 2,5%.
6.4.12.   Jumlah jurnal artikel ilmiah dosen di program studi yang tercatat dalam lembaga sitasi > 2 buah.
6.4.13.   Jumlah karya penelitian dosen yang memperoleh penghargaan/award di tingkat nasional/internasional (per program studi) ≥ 2 buah.
6.4.14.   Jumlah tulisan ilmiah mahasiswa yang dipublikasi dalam prosiding internasional ≥ 1 buah
6.4.15.   Ketersediaan, akses dan pendayagunaan sarana utama di laboratorium (tempat praktikum, bengkel, studio, ruang simulasi, rumah sakit, puskesmas/balai kesehatan, green house, lahan untuk pertanian, dan sejenisnya) sangat memadai, terawat dengan sangat baik, dan program studi memiliki akses yang sangat baik (memiliki fleksibilitas dalam menggunakannya di luar kegiatan praktikum terjadwal).
6.5. Akses dan pendayagunaan sistem informasi dalam pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan program akademik di program studi 6.5.1.   Sistem informasi dan fasilitas (hardware, software, e-learning, perpustakaan, dll) yang digunakan program studi dalam proses pembelajaran yang terhubung dengan jaringan luas/internet. Software yang digunakan di laboratorium jumlahnya memadai. Tersedia akses online ke koleksi perpustakaan.
STANDAR 7: Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerjasama
7.1.
Produktivitas dan mutu hasil penelitian dosen
7.1.1.   Jumlah dosen yang memiliki agenda penelitian sesuai dengan bidang studi dan semua penelitian sesuai dengan agenda >75%.
7.1.2.   Lingkup jaringan penelitian dosen di tingkat internasional.
7.1.3.   Jumlah artikel yang tercatat di dalam lembaga sitasi >10
7.1.4.   Persentase penelitian tesis mahasiswa yang merupakan bagian dari penelitian doses >30%
7.1.5.   Jumlah karya dosen atau mahasiswa yang memperoleh hak paten atau bentuk HaKI lainnya dari lembaga nasional/ internasional dalam tiga tahun terakhir >2
7.1.6.   >50% hasil penelitian berdampak nyata terhadap peningkatan aspek produktivitas, kesejahteraan masyarakat atau mutu lingkungan.
7.2.
Kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa program studi yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan (kerjasama, karya, penelitian, dan pemanfaatan jasa/produk kepakaran).
7.2.1.   Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dengan luar negeri ≥30%.
7.2.2.   Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dengan dalam negeri ≥ 40%.
7.2.3.   Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dengan institusi ≥20%.
7.2.4.   Persentase rata-rata jumlah kerjasama kegiatan tridharma dengan instansi di dalam negeri (dari jumlah dosen tetap) > 40%.
7.2.5.   Persentase rata-rata jumlah kerjasama kegiatan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyatakat) dengan instansi di luar negeri (dari jumlah dosen tetap) >20%
7.3.
Jumlah dan mutu kerjasama yang efektif yang mendukung pelaksanaan misi program studi dan institusi dan dampak kerjasama untuk penyelenggaraan dan pengembangan program studi
7.3.1.   Ada kegiatan kerjasama dengan instansi di dalam negeri dalam tiga tahun terakhir dan semuanya relevan dengan bidang keahlian program studi.
7.3.2.   Ada kegiatan kerjasama dengan instansi dan semuanya relevan dengan bidang keahlian program studi . di luar negeri dalam tiga tahun terakhir.

5. Ceklis Doktor (S3)

 

No Standar/Kriteria
STANDAR 1: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian
1.1.
Kejelasan dan kerealistikan visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian sasaran program studi
1.1.1.     Memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang sangat jelas, sangat realistik, saling terkait satu sama lain. Serta melibatkan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni dan masyarakat.
1.1.2.     Strategi pencapaian sasaran dengan tahapan waktu yang jelas dan sangat realistik serta didukung dokumen yang sangat lengkap.
1.1.3.     Visi, misi, tujuan dan sasaran program studi dipahami dengan baik oleh sivitas akademika dan tenaga kependidikan.
1.2.
Program studi menetapkan sasaran mutu secara jelas dan realistik
1.2.1.     Kebijakan mutu dan sasaran mutu yang ditetapkan selaras dengan kebijakan mutu dan sasaran mutu IPB, serta mengacu pada standar akademik yang ditetapkan.
1.2.2.     Sasaran mutu ditetapkan dalam rentang waktu tertentu dan diukur status pencapaiannya setiap tahun.
1.2.3.     Sasaran mutu didokumentasikan di dalam renstra pengembangan departemen, fakultas, SPs, rencana operasional, rencana kegiatan dan anggaran tahunan dan/atau dokumen penjaminan mutu.
STANDAR 2: Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu
2.1 Tata pamong menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil. 2.1.1.     Adanya dokumen, data dan informasi yang sahih dan andal bahwa sistem tata pamong menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan, memenuhi lima pilar (kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil).
2.2 Kepemimpinan program studi 2.2.1.      Karakteristik kepemimpinan program studi yang kuat dalam bidang: kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik.
2.3 Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi 2.3.1.      Sistem pengelolaan fungsional dan operasional di program studi mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengembangan sumberdaya manusia, pengawasan, pengarahan, representasi, dan penganggaran yang dilaksanakan secara efektif berjalan sesuai dengan prosedur operasional baku, yang didukung dengan adanya dokumen lengkap berupa renstra departemen, fakultas atau SPs serta rencana pengembangan program studi dan prosedurnya.
2.4 Penjaminan mutu 2.4.1.      Ada sistem penjaminan mutu di program studi yang mencakup kebijakan evaluasi dan pengendalian mutu yang efektif, sistem telaah (review) yang sangat baik (ada cara validasi yang handal), terdokumentasi yang sangat baik, semua laporan ditindaklanjuti, dan diakreditasi oleh badan akreditasi regional atau internasional.
2.5 Umpan balik 2.5.1.      Ada kegiatan penjaringan umpan balik dan tindak lanjutnya yang diperoleh dari dosen, mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan yang dilakukan secara berkala (minimum sekali dalam tiga tahun) sebagai bahan perbaikan kurikulum, proses pembelajaran, dan peningkatan kegiatan program studi.
2.6 Upaya untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi 2.6.1.      Ada bukti tentang upaya departemen, fakultas/SPs untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi mencakup upaya untuk peningkatan animo calon mahasiswa, upaya peningkatan mutu manajemen, upaya untuk peningkatan mutu lulusan, upaya untuk pelaksanaan dan hasil kerjasama kemitraan dan upaya/prestasi memperoleh dana dari sumber selain dari mahasiswa.
STANDAR 3: Mahasiswa dan Lulusan
3.1 Sistem rekrutmen calon mahasiswa baru 3.1.1.      Ada kebijakan penerimaan dan seleksi calon mahasiswa yang didokumentasikan dengan baik. Calon mahasiswa baru disyaratkan memiliki IPK >3.50 (skala 1,00-4,00) atau nilai rata-rata >8 (skala 1-10) dari program studi yang terakreditasi A oleh BAN-PT atau dari luar negeri yang diakui oleh DIKTI.
3.2
Efektivitas implementasi sistem rekrutmen calon mahasiswa untuk menghasilkan calon mahasiswa yang bermutu yang diukur dari jumlah peminat, proporsi pendaftar terhadap daya tampung dan proporsi yang diterima dan yang registrasi.
3.2.1.      Rasio antara calon mahasiswa baru yang melakukan registrasi terhadap daya tampung >1 :1.5
3.2.2.      Persentase antara calon mahasiswa baru yang melakukan registrasi terhadap calon mahasiswa baru yang lulus seleksi adalah >95%.
3.2.3.      Rata-rata masa studi lulusan adalah ≤3.0 tahun
3.2.4.      Rata-rata IPK lulusan > 3.80
3.2.5.      Persentase mahasiswa WNA >10%
3.2.6.      Persyaratan penguasaan bahasa inggris (TOEFL) ≥525
3.3
Prestasi dan reputasi akademik mahasiswa
3.3.1.     Ada bukti penghargaan atas prestasi akademik mahasiswa di tingkat internasional.
3.3.2.     Persentase jumlah mahasiswa yang terlibat dalam student mobility program (credit earning atau pelaksanaan tugas akhir di luar negeri, joint degree) adalah >5%.
3.4
Ketepatan waktu penyelesaian studi, proporsi mahasiswa yang menyelesaikan studi dalam batas masa studi
3.4.1.      Persentase kelulusan tepat waktu >50%.
3.4.2.      Persentase mahasiswa yang dropout (DO) atau mengundurkan diri pada angkatan yang sama adalah ≤6%.
3.4.3.      Persentase mahasiswa yang undur diri pada angkatan yang sama <10%.
3.5
Pelacakan dan perekaman data lulusan, serta tindaklanjutnya
3.5.1.      Ada upaya yang intensif untuk melacak lulusan dan datanya terekam secara komprehensif.
3.5.2.      Skor akhir 30-36 dari pendapat pengguna (user) lulusan terhadap mutu alumni.
3.5.3.      Ada bukti bahwa hasil pelacakan dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran, penggalangan dana, informasi pekerjaan, dan membangun jejaring.
3.6 Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan akademik dan non-akademik program studi 3.6.1.      Ada partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan program studi seperti sumbangan dana, sumbangan fasilitas, masukan untuk perbaikan proses pembelajaran, dan pengembangan jejaring.
STANDAR 4: Sumberdaya Manusia
4.1 Sistem rekrutmen, penempatan, pembinaan, pengembangan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan 4.1.1.      Ada pedoman tertulis yang lengkap tentang sistem rekrutmen, penempatan, pembinaan, pengembangan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, serta bukti pelaksanaannya secara konsisten.
4.2 Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan 4.2.1.        Ada pedoman tertulis yang lengkap tentang sistem rekrutmen, penempatan, pembinaan, pengembangan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, serta bukti pelaksanaannya secara konsisten.Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat yang terekomendasi dengan baik.
4.3
Kualifikasi akademik, kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional), dan jumlah, jabatan akademik dosen tetap dan tidak tetap (selama tiga tahun terakhir).
4.3.1.      Dosen tetap yang memiliki jabatan guru besar yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi adalah ≥40%.
4.3.2.      Dosen tetap berpendidikan doktor yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi >75%.
4.3.3.      Persentase dosen yang memiliki sertifikat (sertifikasi dosen) >60%.
4.3.4.      Rata-rata beban dosen per semester 11-13 sks.
4.4
Upaya Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam tiga tahun terakhir
4.4.1.      Persentase dosen yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri >5%.
4.4.2.      Persentase dosen tetap yang menjadi anggota perhimpunan masyarakat bidang ilmu (akademik dan profesi) di tingkat nasional dan internasional >80%.
4.4.3.      Persentase dosen tetap sebagai pembicara dalam seminar/pelatihan, pembicara tamu, dsb di luar IPB >75.
4.4.4.      Jumlah tenaga ahli/pakar sebagai pembicara dalam seminar/ pelatihan, pembicara tamu, dsb dari luar IPB (per tahun) >4.
4.4.5.      Persentase rata-rata tingkat kehadiran dosen tetap dalam mengajar >95%.
4.4.6.      Adanya keikutsertaan dosen tetap dalam kegiatan seminar ilmiah/ lokakarya/penataran/workshop/ pagelaran/pameran/peragaan yang melibatkan ahli/pakar dari luar IPB.
4.4.7.      Ada dosen tetap yang pernah menjadi penguji luar IPB (tingkat internasional).
4.4.8.      Persentase dosen tetap yang pernah menjadi pakar/konsultan/ staf ahli/nara sumber di tingkat nasional/internasional >30%.
4.4.9.      Persentase dosen yang mengikuti sabbatical leave, post doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri >5%
4.4.10.   Persentase dosen tetap yang menjadi anggota masyarakat/ himpunan/asosiasi profesi dan/atau ilmiah tingkat nasional dan/atau internasional >90%
4.4.11.   Jumlah tenaga ahli/pakar sebagai pembicara dalam seminar/ pelatahan, pembicara/ dosen tamu, dsb dari luar IPB (per tahun) >4
4.4.12.   Ada dosen tetap yang pernah menjadi guru besar tamu pada PT lain tingkat internasional (visiting professor) dalam tiga tahun terakhir.
4.4.13.   Ada bukti/dokumentasi bahwa dosen tetap dalam mendapatkan penghargaan hibah, pendanaan program dan kegiatan akademik dari institusi tingkat internasional
4.5 Jumlah, rasio, kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, programer, tenaga administrasi, dan/atau tenaga pendukung lainnya) untuk menjamin mutu penyelenggaraan program studi 4.5.1.     Indeks jumlah tenaga kependidikan >4.
STANDAR 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
5.1
Kurikulum memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi.
5.1.1.     Kurikulum yang memuat kompetensi lulusan sangat jelas.
5.1.2.     Kompetensi lulusan sesuai dengan visi misi dan sudah berorientasi ke masa depan.
5.1.3.     Silabus, materi kuliah dan tugas-tugas perkuliahan sesuai dengan standar kompetensi yang dikembangkan dan berorientasi ke masa depan.
5.2
Kurikulum dan seluruh kelengkapannya harus ditinjau ulang dalam kurun waktu 5 tahun oleh program studi bersama pihak-pihak terkait (relevansi sosial dan relevansi epistemologis) untuk menyesuaikannya dengan perkembangan IPTEKS dan kebutuhan pemangku kepentingan.
5.2.1.      Ada bukti bahwa pengembangan kurikulum dilakukan secara mandiri dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal serta memperhatikan visi, misi dan umpan balik di program studi .
5.2.2.      Pembaruan kurikulum dilakukan sesuai dengan perkembangan IPTEKS di bidangnya dan kebutuhan masyarakat.
5.3
Persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa selama mengikuti pendidikan doktor, proses pelaksanaan dan persyaratan kelulusannya
5.3.1.      Persentase mata kuliah yang menerapkan penentuan nilai akhir dengan memasukkan komponen tugas >75%.
5.3.2.      Rata-rata penyelesaian tugas akhir mahasiswa (mulai dari semester 3) <24 bulan.
5.3.3.      Ada kewajiban untuk mengikuti perkuliahan dan ujian mata kuliah (atau tugas-tugas setara dari komisi pembimbing) yang isinya berupa perkembangan ilmu mutakhir dalam bidangnya (isinya menyajikan sekumpulan pengetahuan yang luas, dalam, dan mutakhir (state of the art).
5.3.4.      Ada ujian kualifikasi cara/bentuk ujian dan mutu soal ujian tertulis yang materinya mencakup dengan baik seluruh substansi inti bidang studi.
5.3.5.      Rencana penelitian dinilai oleh komisi pembimbing.
5.3.6.      Ada bukti bahwa hasil penelitian disertasi disajikan dalam seminar.
5.3.7.      Ada kewajiban untuk mempublikasikan hasil penelitian disertasi ke dalam jurnal ilmiah.
5.3.8.      Ada aturan bahwa tim penilai kelayakan disertasi anggotanya terdiri atas dosen perguruan tinggi sendiri, tenaga dari luar IPB
5.3.9.      Ada aturan bahwa tim penguji terdiri atas komisi pembimbing, komisi luar komisi dari perguruan tinggi sendiri, dari luar IPB
5.4
Sistem pembimbingan penelitian disertasi dan penulisan disertasi
5.4.1.      Ada panduan tertulis tentang penulisan disertasi yang disosialisasikan dan dilaksanakan dengan konsisten .
5.4.2.      Tidak ada dosen yang memiliki indeks pembimbingan mahasiswa magister dan doktor >35 (bobot sebagai pembimbing ketua= 2 poin, sebagai pembimbing anggota= 1 poin).
5.5
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran:
–     Ujian kualifikasi doktor
–     Proses penyusunan usul penelitian dan pelaksanaan penelitian disertasi
–     Proses penulisan disertasi
–     Kelayakan dosen dalam proses pembimbingan
–     Ujian akhir tertutup doktor
5.5.1.      Memiliki prosedur tentang monitoring dan evaluasi terhadap ujian kualifikasi doktor yang bermutu sangat baik.
5.5.2.      Dapat dipastikan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi mampu mendeteksi semua kemungkinan penyimpangan dalam ujian kualifikasi doktor (contoh: ketidaksesuaian standar materi ujian dan kecurangan dalam ujian).
5.5.3.      Memiliki prosedur tentang monitoring dan evaluasi proses penyusunan usulan penelitan dan pelaksanaan penelitian disertasi yang bermutu sangat baik.
5.5.4.      Dapat dipastikan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi mampu mendeteksi semua kemungkinan penyimpangan dalam proses penyusunan usul penelitian dan pelaksanaan penelitian disertasi (contoh: ketidaksesuaian landasan filosofis penelitian, metode penelitian kurang tepat, duplikasi topik penelitian dengan yang telah ada, dan pembimbingan tidak berjalan baik).
5.5.5.      Memiliki prosedur tentang monitoring dan evaluasi kelayakan dosen dalam proses pembimbingan yang bermutu sangat baik.
5.5.6.      Dapat dipastikan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi mampu mendeteksi semua kemungkinan penyimpangan dalam evaluasi kelayakan dosen dan proses pembimbingan (contoh: jumlah mahasiswa bimbingan melebihi kewajaran, kualifikasi keilmuan dosen tidak sesuai, dan ketidakpatuhan dosen dalam melaksanakan tugas-tugas pembimbingan).
5.5.7.      Memiliki prosedur tentang monitoring dan evaluasi ujian akhir tertutup doktor yang bermutu sangat baik.
5.5.8.      Dapat dipastikan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan ujian akhir tertutup doktor (contoh: pelaksanaan ujian lebih menyerupai perbaikan disertasi dan kehadiran komisi penguji yang tidak lengkap).
5.5.9.      Ada komisi/lembaga monitoring dan evaluasi yang terdiri atas personil dengan integritas dan dedikasi yang tinggi (dengan tugas dan wewenang yang jelas).
5.6. Upaya peningkatan kemampuan lulusan program doktor dalam beradaptasi dengan perubahan/perkembangan atau kemampuan melakukan beragam pekerjaan (versatility). 5.6.1.     Jumlah dan mutu kegiatan-kegiatan sangat menunjang peningkatan kemampuan beradaptasi (versatility) lulusan program doktor berupa kuiah, seminar, pelatihan, workshop dan lain-lain.
Topik atau kegiatan yang dapat disediakan antara lain:
–            Perencanaan proyek
–            Manajemen waktu
–            Kemampuan berkomunikasi
–            Manajemen penelitian
–            Kerjasama dalam kelompok
–            Manajemen karir
–            Kemampuan bernegosiasi
–            Komersialisasi hasil penelitian
–            Manajemen stres
–            Kajian wilayah
–            Mata kuliah minor atau mata kuliah bidang terkait
5.7.
Upaya peningkatan suasana akademik
5.7.1.     Ada kebijakan tertulis dan lengkap tentang suasana akademik mencakup informasi tentang otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kemitraan dosen-mahasiswa, serta dilaksanakan secara konsisten.
5.7.2.     Memiliki prasarana dan sarana yang sangat lengkap serta dana yang sangat memadai untuk terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika.
5.7.3.     Memiliki kegiatan-kegiatan ilmiah (selain perkuliahan dan tugas-tugas khusus) yang terjadwal dan dilaksanakan secara konsisten untuk menciptakan suasana akademik (contoh: seminar, simposium, lokakarya, bedah buku dan lain-lain).
5.7.4.     Ada lebih dari dua kegiatan pengembangan perilaku kecendiakawanan (kemampuan untuk menanggapi dan memberikan solusi pada masalah masyarakat dan lingkungan) seperti: penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan masalah ekonomi, politik, sosial dan budaya
STANDAR 6: Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi
6.1
Pembiayaan
6.1.1.      Program studi melaksanakan perencanaan alokasi dan pengelolaan dana secara otonom.
6.1.2.      Rata-rata dana operasional (per mahasiswa per tahun) >Rp 36 juta.
6.1.3.      Rata-rata dana penelitian dosen (per dosen prer tahun) adalah >Rp 35 juta.
6.1.4.      Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat (per dosen tetap per tahun) >Rp 2.5 juta .
6.2
Prasarana
6.2.1.      Ruang kerja dosen nyaman dan dapat mendukung kegiatan tridharma >4 m2 per dosen.
6.2.2.      Tersedia tempat kerja (ruang khusus atau di laboratorium), dimana setiap mahasiswa memiliki satu meja dan ada akses internet.
6.2.3.      Tersedia prasarana (kantor, ruang kelas, ruang laboratorium, studio, ruang perpustakaan, kebun percobaan, dsb. kecuali ruang dosen) yang lengkap dan bermutu sangat baik untuk proses pembelajaran.
6.2.4.      Tersedia prasarana lain yang menunjang (misalnya tempat olah raga dan seni, ruang bersama, poliklinik) lengkap dan mutunya sangat baik untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa.
6.3
Sarana.
6.3.1.     Jumlah koleksi textbook lanjut yang sesuai bidang (dengan nomor lengkap dalam tiga tahun terakhir) >100.
6.3.2.     Jumlah jurnal ilmiah terakreditasi DIKTI/LIPI yang sesuai bidang (dengan nomor lengkap dalam tiga tahun terakhir) adalah ≥3 judul.
6.3.3.     Jumlah jurnal ilmiah (termasuk e-journal) internasional yang sesuai bidang (dengan nomor lengkap dalam tiga tahun terakhir) adalah ≥5 judul.
6.3.4.     Jumlah prosiding seminar dalam tiga tahun terakhir >9.
6.3.5.     Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang per tahun yang bekerjasama dengan luar negeri ≥30%.
6.3.6.     Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen per tahun yang bekerjasama dari dalam negeri ≥50%.
6.3.7.     Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen per tahun yang bekerjasama dengan institusi ≥10%.
6.3.8.     Persentase rata-rata jumlah publikasi tingkat internasional dosen per tahun ≥30%.
6.3.9.     Persentase rata-rata jumlah publikasi tingkat nasional dosen ≥40%.
6.3.10.   Persentase rata-rata jumlah publikasi dosen pada jurnal yang terakreditasi DIKTI ≥20%
6.3.11.   Persentase keterlibatan mahasiswa yang melakukan tugas akhir per angkatan dalam penelitian dosen ≥30%.
6.3.12.   Persentase keterlibatan mahasiswa program studi yang melakukan tugas akhir dalam penelitian di luar negeri ≥2,5%.
6.3.13.   Jumlah jurnal artikel ilmiah dosen di program studi yang tercatat dalam lembaga sitasi >4 buah.
6.3.14.   Jumlah karya penelitian dosen yang memperoleh penghargaan/award di tingkat nasional/internasional (per program studi) ≥2 buah.
6.3.15.   Jumlah tulisan ilmiah mahasiswa yang dipublikasi dalam prosiding internasional ≥1 buah.
6.3.16.   Ketersediaan, akses dan pendayagunaan sarana utama di laboratorium (tempat praktikum, bengkel, studio, ruang simulasi, rumah sakit hewan, green house, lahan untuk pertanian, dan sejenisnya) memadai, terawat dengan sangat baik, dan program studi memiliki akses yang sangat baik (memiliki fleksibilitas dalam menggunakannya di luar kegiatan praktikum terjadwal).
6.4
Akses dan pendayagunaan sistem informasi dalam pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan program akademik di program studi
6.4.1.     Proses pembelajaran menggunakan komputer yang terhubung dengan jaringan luas/internet. Software yang digunakan di laboratorium jumlahnya memadai. Tersedia akses online ke koleksi perpustakaan.
6.4.2.     Aksesibilitas data dalam sistem informasi sebagian besar dapat diakses dengan jaringan luas (WAN).
STANDAR 7: Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerjasama
7.1
Penelitian
7.1.1.     Jumlah dosen yang memiliki agenda penelitian sesuai dengan bidang studi dan semua penelitian sesuai dengan agenda >75%.
7.1.2.     Lingkup jaringan penelitian dosen mencakup tingkat internasional.
7.1.3.     Jumlah artikel yang tercatat di dalam lembaga sitasi >25.
7.1.4.     Persentase penelitian disertasi mahasiswa yang merupakan bagian dari penelitian dosen >50%
7.1.5.     Jumlah karya dosen atau mahasiswa yang memperoleh hak paten atau bentuk HaKI lainnya dari lembaga nasional/ internasional dalam lima tahun terakhir >2.
7.1.6.     >75% hasil penelitian berdampak nyata terhadap peningkatan aspek produktivitas, kesejahteraan masyarakat atau mutu lingkungan.
7.2
Kegiatan pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa program studi yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan (kerjasama, karya, penelitian, dan pemanfaatan jasa/produk kepakaran).
7.2.1.     Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dengan institusi luar negeri ≥30%.
7.2.2.     Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dengan institusi dalam negeri ≥40%
7.2.3.     Persentase rata-rata jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat dosen per tahun yang bekerjasama dalam institusi sendiri ≥20%.
7.2.4.     >75% hasil pengabdian kepada masyarakat berdampak nyata terhadap aspek peningkatan pendapatan, pengetahuan, produksi, perubahan perilaku yang lebih porsitif atau peningkatan mutu lingkungan.
7.2.5.     Persentase rata-rata jumlah kerjasama kegiatan tridharma dengan instansi di dalam negeri (dari jumlah dosen tetap) > 40%.
7.2.6.     Persentase rata-rata jumlah kerjasama kegiatan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyatakat) dengan instansi di luar negeri (dari jumlah dosen tetap) > 20%
7.3
Jumlah dan mutu kerjasama yang efektif yang mendukung pelaksanaan misi program studi dan institusi dan dampak kerjasama untuk penyelenggaraan dan pengembangan program studi
7.3.1.     Ada kegiatan kerjasama dengan instansi di dalam negeri dalam tiga tahun terakhir dan semuanya relevan dengan bidang keahlian program studi.
7.3.2.     Ada kegiatan kerjasama dengan instansi dan semuanya relevan dengan bidang keahlian program studi. di luar negeri dalam tiga tahun terakhir.