Survei Kepuasan Mahasiswa




Survei kepuasan adalah pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap layanan penyelenggaran pendidikan di IPB dengan respondennya adalah mahasiswa yang baru lulus dan akan mengikuti wisuda, sistem survey kepuasan wisudawan ini dilaksanakan secara online. Survei kepuasan mahasiswa secara online adalah pengisian berkas kuesioner dengan dilakukan oleh mahasiswa berbasis website di alamat situs http://skw.ipb.ac.id


TUJUAN :
 Pengukuran kepuasan mahasiswa calon wisudawan terhadap layanan penyelenggaran pendidikan di IPB.

 

RUANG LINGKUP : Analisis data, dan evaluasi hasil survei kepuasan mahasiswa terhadap layanan pendidikan di IPB.

 

REFERENSI pelaksanaan survey kepuasan mahasiswa didasari oleh referensi peraturan berikut, antara lain adalah :

  1. Peraturan Rektor IPB Nomor 169/K13/2004 tentang Sistem Jaminan Mutu Pendidikan.
  2. Peraturan Rektor IPB Nomor 006/I3/OT/2008 tentang Sistem Penjaminan Mutu IPB 2008-2012.
  3. Peraturan Rektor IPB Nomor 117/K13/PP/2006 tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana IPB.
  4. Keputusan Rektor IPB Nomor 83/K13/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa IPB.

 

KETENTUAN UMUM

  1. Instrumen survei berupa kuesioner yang berisi daftar pertanyaan yang dikelompokkan ke dalam empat aspek pengukuran: aspek akademik, aspek fasilitas, aspek layanan, dan aspek peningkatan kompetensi; masing-masing jawaban atas setiap pertanyaan dalam setiap parameter menggunakan skala satu sampai 5 (lima).
  2. Pendistribusian kuesioner survei kepuasan dilakukan pada saat mendaftar untuk mengikuti wisuda.
  3. Survei dilaksanakan sesuai dengan periode pelaksanaan wisuda.
  4. KMM melaksanakan rapat koordinasi dengan unit-unit terkait yaitu Direktorat Administrasi Pendidikan (Dit. AP), Direktorat Integrasi Data dan Sistem Informasi (DIDSI), Direktorat Fasilitas dan Properti (Dit. Faspro), Direktorat Perencanaan & Pengembangan (Dit. Renbang), Direktorat Sumber Daya Manusia (Dit. SDM), Direktorat Pengkajian & Pengembangan Akdemik (Dit. PPA) dan Unit Keamanan Kampus (UKK) paling sedikit  satu kali setahun.

 

PROSEDUR

Rincian Prosedur

  1. KMM mengkoordinasikan pelaksanaan rapat dengan unit terkait untuk mengevaluasi hasil dan pelaksanaan survei tahun sebelumnya serta merancang rencana pelaksanaan survei yang akan datang.
  2. KMM menyiapkan borang/kuisioner yang akan diisi oleh responden/mahasiswa.
  3. Mahasiswa mengisi borang survei pada saat mendaftar wisuda.
  4. Mahasiswa mengirimkan borang yang telah terisi ke KMM.
  5. Mahasiswa melengkapi data isian borang.
  6. KMM menganalisis data isian borang.
  7. KMM mendistribusikan hasil data borang ke unit terkait.

 

KMM