EPBM online




EPBM online adalah evaluasi penyelenggaraan proses belajar mengajar suatu mata kuliah yang dilakukan oleh mahasiswa berbasis website yang bisa diakses di simak.ipb.ac.id.

 

TUJUAN

1. Memberikan panduan dalam pelaksanaan Evaluasi Proses Belajar Mengajar (EPBM) program pendidikan sarjana di IPB agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan data yang sahih.

2. Memberikan panduan dalam pengendalian proses EPBM agar dapat memenuhi standar mutu dan sasaran mutu yang ditetapkan di tingkat Institut, Fakultas, dan Departemen.

RUANG LINGKUP

Prosedur Operasional Baku (POB) ini mencakup proses penyusunan bahan evaluasi, pengembangan sistem, pengisian borang online, dan pengunduhan data hasil evaluasi.

REFERENSI
1.  Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

2.  Peraturan Rektor IPB Nomor 169/K13/2004 tentang Sistem Jaminan Mutu Pendidikan.

3.  Peraturan Rektor IPB Nomor 006/I3/OT/2008 tentang Sistem Penjaminan Mutu IPB 2008-2012.

4.  Peraturan Rektor IPB Nomor 117/K13/PP/2006 tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana IPB.

KETENTUAN UMUM

1.  Borang EPBM online berisi keterangan tentang: nama program studi/mayor, kode mata kuliah, kode/inisial dosen pengajar, semester aktif, kelas, komponen pernyataan evaluasi mata kuliah dan dosen, serta keterangan lainnya yang terkait.

2.  Departemen/Program PPKU menetapkan petugas operator yang menginput data perkuliahan pada sistem informasi EPBM online.

3.  Mahasiswa melakukan pengisian borang EPBM online setiap semester untuk seluruh mata kuliah yang diikutinya, kecuali mata kuliah tugas akhir .

4.  Mahasiswa hanya dapat mengisi borang EPBM online satu kali setiap semester.

5.  Rekapitulasi data hasil EPBM dapat dilihat secara online dan diunduh oleh petugas yang telah ditetapkan di masing-masing fakultas, departemen/program PPKU untuk digunakan oleh GKM dan GPM sebagai bahan tindakan perbaikan yang diperlukan.

 

PROSEDUR

Rincian Prosedur

1.  KMM melakukan evaluasi pelaksanaan EPBM semester periode yang telah dilaksanakan dan merumuskan rencana penyempurnaan penyelenggaraan EPBM periode yang akan datang.

2.  DIDSI menyiapkan sistem aplikasi EPBM online sesuai hasil evaluasi dan rencana penyempurnaan EPBM dari KMM.

3.  Dit. AP bersama KMM  mensosialisasikan kepada departemen/program PPKU untuk menyiapkan dan menginput data  perkuliahan yang diselenggarakan pada semester aktif.

4.  Departemen/program PPKU menetapkan petugas khusus (operator) untuk menginput paling tidak data mata kuliah tersebut ke dalam sistem informasi EPBM onlineInput data berupa :

a. Nama Program Studi/Mayor,

b. Kode mata kuliah, 

c. Kode/inisial dosen pengajar,

d. Semester,

e. Kelas,

f.  Jumlah rencana  pertemuan perkuliahan, dan

g. Jumlah realisasi pertemuan perkuliahan. Sumber data dapat diperoleh dari berita acara, surat tugas, atau kontrak perkuliahan.  Pengisian data untuk poin a sampai poin f dapat dilakukan mulai di awal perkuliahan, selanjutnya untuk poin g setelah perkuliahan selesai sampai tiga hari dari batas akhir masa perkuliahan.

5.  Mahasiswa melakukan pengisian EPBM yang dimulai 3 (tiga) hari setelah masa perkuliahan berakhir sampai dengan selesai periode UAS. Bagi mahasiswa yang tidak mengisi EPBM secara lengkap ataupun tidak mengisi sama sekali pemblokiran KRS online akan dilaksanakan oleh Dit. AP.

6.  Fakultas dan departemen/program PPKU dapat mengunduh data hasil EPBM secara online untuk bahan perbaikan penyelenggaraan pendidikan oleh gugus mutu di masing-masing fakultas/departemen.  Dit. AP, DIDSI, dan KMM dapat mengunduh hasil EPBM untuk ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsinya.

(Donwload manual pengoprasian EPBM Online)

 KMM